megaswaranews.com – Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pengembalian uang kerugian negara untuk disetorkan ke kas negara. Tadi siang, uang sebesar Rp5,1 miliar telah diekspose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelematkan kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan 2021. Total keseluruhan adalah Rp. 5.128.817.996,” ujar Romiyasi didampingi Kasipidsus, Agus Yuliana.
Romiyasi merinci, total keseluruhan penyelamatan kerugian keuangan negara adalah Rp. 5.128.817.996,- (Lima Milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juga Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dan dari uang pengganti Rp271 juta berasal dari uang pengganti terpidana DP dan WB.
“Jadi totalnya Rp5,1 Miliar lebih,” tandasnya.
(is)