megaswaranews.com, JAKARTA — Aparat TNI mengamankan 11 warga sipil terkait dugaan praktik judi online (judol) yang beroperasi di sebuah rumah dinas TNI di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita puluhan komputer dan sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa orang yang diduga memiliki atau menguasai rumah dinas tersebut. Namun, TNI masih mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik rumah dalam aktivitas judi online itu.
“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa,” kata Brigjen Muhammad Nas, Jumat (9/10/2026).
Nas mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah pemilik rumah mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan tersebut. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
“Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya,” ujarnya.
11 Warga Sipil Diduga Jadi Operator Judi Online
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengungkapkan bahwa petugas mengamankan 11 warga sipil saat menggerebek lokasi tersebut.
Dari jumlah itu, enam orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan. Petugas kemudian membawa seluruhnya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai aktivitas mereka di lokasi.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Petugas menduga ke-11 orang tersebut berperan sebagai operator judi online. Namun, aparat masih perlu mendalami peran masing-masing untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Aparat mengamankan barang-barang tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Kecurigaan Warga
Pengungkapan dugaan praktik judi online ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu rumah di Kompleks KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk memeriksa situasi. Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian dan barang bukti guna mendukung proses penyelidikan.
Aparat juga memasang garis polisi di sekitar lokasi dan memutus aliran listrik untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
TNI AD Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat untuk membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, aparat masih mendalami dugaan aktivitas perjudian di rumah dinas tersebut, termasuk peran 11 warga sipil yang diamankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan terhadap orang yang diduga memiliki atau menguasai rumah dinas itu juga masih berlangsung. Hasil pendalaman diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan rumah dinas tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas judi online di Cijantung.
Aparat belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pemilik rumah maupun status hukum seluruh warga sipil yang diamankan.















