megaswaranews.com, BOGOR – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) RI Diaz Faisal Malik Hendropriyono meninjau penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Selasa (8/9/2026).
Peninjauan dilakukan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, serta sejumlah unsur terkait dalam penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan TPAS Galuga.
Diaz mengatakan, pemerintah pusat hadir untuk mendukung penanganan kebakaran yang membutuhkan koordinasi lintas instansi dan lintas pemerintahan.
“Penanganan seperti ini tentu tidak mungkin dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, pemerintah pusat perlu hadir dan kami menawarkan bantuan yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan kebakaran ini,” ujar Diaz.
Wamen LH Apresiasi Penanganan Pemkab dan Pemkot
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Diaz menilai proses penanganan kebakaran telah berjalan cukup cepat. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani kebakaran tersebut.
“Kami melihat penanganannya sudah berjalan cukup cepat, baik dari pemerintah kota maupun kabupaten. Kami memberikan apresiasi kepada kedua kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup yang telah bergerak menangani kebakaran ini,” katanya.
Diaz berharap penanganan kebakaran dapat segera diselesaikan dalam satu hingga dua hari berikutnya.
Proses pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari petugas pemadam kebakaran, TNI, Polri, hingga dukungan operasi udara dari TNI Angkatan Udara melalui water bombing.
Dalam penanganan tersebut, operasi water bombing telah dilakukan sebanyak 10 sorti untuk membantu pemadaman dan mengendalikan titik api di area kebakaran.
Pencegahan Kebakaran TPA Diperkuat
Selain penanganan kebakaran yang sedang berlangsung, Diaz menekankan pentingnya memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di TPAS.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup yang memuat sejumlah langkah pengendalian serta pencegahan kebakaran di tempat pemrosesan akhir sampah.
“Di TPA harus ada pembukaan yang dilakukan secara berkala, kemudian patroli dan langkah-langkah lainnya. Ini penting untuk mencegah kebakaran dan memastikan apabila ada titik api tidak mudah menyebar dan menjadi besar dengan cepat,” jelasnya.
KLH juga akan memperkuat pemantauan terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan ketentuan yang telah disampaikan melalui surat edaran tersebut.
Sebanyak 522 TPA di berbagai daerah akan menjadi bagian dari pemantauan dan penguatan upaya pencegahan kebakaran. Pemerintah daerah diminta melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan indikator pencegahan yang ditetapkan.
“Ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi atau sekadar memberikan instruksi kepada daerah. Tujuannya adalah untuk kebaikan kita bersama, agar TPA dapat dijaga dan kejadian yang tidak diinginkan seperti ini tidak kembali terjadi,” imbuhnya.
Penanganan kebakaran TPAS Galuga selanjutnya tetap dilakukan melalui koordinasi pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, TNI-Polri, pemadam kebakaran, dan unsur terkait lainnya.
(Edwin S)















