megaswaranews.com, Kota Sukabumi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH atau RSUD Bunut resmi menaikkan tarif pelayanan rawat jalan mulai 8 April 2025. Manajemen rumah sakit menaikkan tarif ini berdasarkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pihak rumah sakit memberlakukan kebijakan ini berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-111 Kota Sukabumi yang jatuh pada 1 April. Hal ini pun menyita perhatian masyarakat, terutama pengguna layanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Sukabumi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Bunut, dr. Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak mengambil keputusan ini secara sepihak, melainkan hanya menjalankan amanat Perda yang telah disahkan dan mulai berlaku di seluruh wilayah hukum Kota Sukabumi.
“Kami mulai menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 pada tanggal 8 April. Perda ini memuat ketentuan penyesuaian tarif, termasuk tarif pelayanan rawat jalan,” ujar Yanyan saat menemui awak media pada Kamis (10/04).
Ia menyebutkan bahwa tarif pelayanan rawat jalan untuk pasien umum atau pasien yang membayar secara langsung kini naik dari Rp40.000 menjadi Rp65.000. Kenaikan ini mencapai 62,5 persen dari tarif sebelumnya. “Penyesuaian ini hanya kami berlakukan untuk pasien umum yang membayar sendiri,” jelasnya.
Selain itu, pihak rumah sakit juga mulai menerapkan tarif parkir bagi pengunjung dan pasien. Namun, dalam konferensi pers tersebut, mereka belum menjelaskan secara rinci besaran tarif parkir tersebut.
Meski kebijakan ini berpotensi memicu polemik, Yanyan menyatakan bahwa hingga kini pihak rumah sakit belum menerima keluhan dari masyarakat. Ia menilai masyarakat cukup memahami situasi dan dasar hukum di balik kebijakan tersebut. “Alhamdulillah, dari hari Senin hingga hari ini (Kamis, 10 April), kami tidak menerima keluhan. Warga membayar sesuai tarif yang tercantum dalam perda,” ucapnya.
Kebijakan kenaikan tarif ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai waktu pemberlakuannya tidak tepat karena berdekatan dengan perayaan HUT Kota Sukabumi, yang seharusnya menjadi momen memberi kemudahan pelayanan publik. Namun, sebagian lainnya bisa menerima kebijakan tersebut selama diikuti dengan peningkatan mutu layanan. “Kalau memang untuk peningkatan pelayanan, kami mendukung. Tapi jangan sampai tarif naik, sementara pelayanannya tetap lambat atau tidak profesional,” kata Lina (44), warga Kecamatan Cikole yang ditemui di RSUD Bunut.
Sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah Sukabumi, RSUD Bunut selama ini melayani masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk dari daerah sekitar. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memengaruhi pelayanan dan biaya di RSUD ini selalu menjadi perhatian publik.
Dedi Kurniawan, salah satu keluarga pasien, mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut atau merasa terbebani. “Pemerintah harus menyampaikan informasi secara masif saat memberlakukan perda. Jangan membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapat informasi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan rumah sakit,” tegasnya.




















