megaswaranews.com, NANGGUNG, KABUPATEN BOGOR — Rasa kecewa mendalam masih membayangi puluhan warga Desa Bantarkaret, setelah perjuangan selama puluhan tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan warisan yang kini menjadi akses utama kawasan PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor belum juga membuahkan hasil yang jelas. Minggu (11/10/2026)
Lahan yang dipermasalahkan memiliki panjang sekitar 3,2 kilometer dengan lebar 12 meter atau luas kurang lebih 27.865 meter persegi. Tanah tersebut telah digunakan sebagai jalur akses selama puluhan tahun, namun proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada para ahli waris belum pernah diselesaikan oleh pihak terkait.
Para ahli waris mempertanyakan status lahan yang disebut‑sebut sudah menjadi aset Pemerintah Daerah. Sampai saat ini, warga belum menerima bukti resmi peralihan hak maupun pembayaran ganti rugi apa pun.
“Kami sudah menunggu sejak tahun 1991 sampai sekarang, bertahun‑tahun kami ajukan keluhan, tapi tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Madi, mantan Ketua RW setempat dengan nada kecewa.
Menurutnya, warga telah berulang kali menyampaikan laporan dan keluhan ke Pemerintah Kabupaten Bogor, namun belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai status tanah tersebut. “Kalau memang tanah ini sudah dibayar dan menjadi milik pemerintah, kami hanya minta diperlihatkan bukti pembayarannya. Kami cuma butuh kepastian dan keterbukaan,” tegasnya.
Hal yang semakin menambah kekecewaan warga adalah status administrasi perpajakan. Sampai saat ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut masih tercatat atas nama keluarga ahli waris, sehingga warga tetap wajib membayar setiap tahun. “Kalau benar sudah menjadi tanah Pemda, seharusnya ada perubahan status administrasinya, bukan kami yang masih bayar PBB terus‑menerus,” ungkap Madi.
Selain ganti rugi lahan, janji kompensasi untuk pepohonan dan aset yang ada di atas tanah tersebut juga belum pernah dilaksanakan.
Kuasa hukum warga dari Tim Advokasi Firma Hukum Abdi Nusantara, Yakub, menyatakan bahwa inti permasalahan ini adalah hak kepemilikan tanah yang diwariskan turun‑temurun, yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan verifikasi status tanah kepada PT Antam dan Pemerintah Kabupaten Bogor, namun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan keluhan tambahan dari warga terkait dugaan intimidasi yang dialami sebagian warga selama berusaha memperjuangkan hak‑hak mereka. “Beberapa warga merasa ada tekanan saat menyuarakan permasalahan ini,” katanya.
Di tengah kekecewaan yang mendalam, warga menyampaikan bahwa pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia telah memberikan perhatian terhadap laporan yang mereka ajukan. Mereka berharap perhatian ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Secara keseluruhan, sengketa ini melibatkan sekitar 30 bidang tanah dengan jumlah ahli waris lebih dari 200 orang. Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu tanggapan resmi dari PT Antam maupun Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyelesaian persoalan lahan tersebut. (manabd)














