megaswaranews.com, BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai fondasi pemerintahan sekaligus penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Ajat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Implementasi Peraturan Pemerintah Daerah di Cibinong, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ajat, desa tidak hanya menjadi wilayah administratif pemerintahan, tetapi juga berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal serta ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan.
Ia menilai, kemajuan Kabupaten Bogor secara keseluruhan sangat berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam mendorong kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa.
“Fondasi pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten sangat bergantung pada kondisi kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa itu sendiri. Kalau desanya maju, sejahtera, dan mandiri, maka dampaknya akan dirasakan oleh kabupaten secara keseluruhan,” ungkap Ajat.
Karena itu, penguatan pembangunan desa perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, serta optimalisasi potensi ekonomi lokal.
Ajat juga menyoroti pentingnya keterlibatan perangkat daerah dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran agar kebijakan yang diterapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
DPMD Berperan dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Ajat menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap sektor tersebut terlihat dari keterlibatan Kepala DPMD Kabupaten Bogor dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa urusan desa menjadi bagian penting yang diperhatikan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Bahkan, sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan desa, Kepala DPMD Kabupaten Bogor menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal tersebut menunjukkan bahwa urusan desa menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” jelasnya.
Melalui koordinasi yang kuat antara perangkat daerah dan pemerintah desa, berbagai program pembangunan diharapkan dapat dirancang secara lebih terarah serta disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Penguatan koordinasi juga diperlukan untuk mendorong implementasi kebijakan berjalan efektif, sekaligus meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pembangunan Desa Jadi Kunci Pemerataan
Pemkab Bogor memandang pembangunan desa sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah. Desa yang mandiri dan sejahtera diharapkan mampu mengembangkan potensi ekonomi, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah perdesaan melalui program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ajat menegaskan, keberhasilan pembangunan desa membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui FGD Percepatan Implementasi Peraturan Pemerintah Daerah tersebut, Pemkab Bogor berharap tercipta kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan serta peningkatan koordinasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong desa-desa di Kabupaten Bogor menjadi semakin mandiri, maju, dan sejahtera, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah. (Edwin S)















