megaswaranews.com, BOGOR – Jajaran Polsek Cariu bersama warga menangkap seorang pengedar obat terlarang tanpa izin di Kampung Jaga Tamu, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di area persawahan.
Kapolsek Cariu, Agus Hidayat, memimpin langsung penggerebekan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat terlarang.
Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penjualan obat ilegal. Pelaku sempat kabur ke area persawahan, namun polisi dan warga berhasil menangkapnya.
Polisi mengamankan Mulyadi alias Adi, 34 tahun, warga Pidie, Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menyita 258 butir tramadol, 574 butir excimer, dan 110 butir trihexyphenidyl. Polisi juga menyita uang hasil penjualan serta telepon genggam.
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Cariu untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor.
(edd)















