• Beranda
  • Bisnis
  • hastag
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Olahraga
    • Otomotif
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Jumat, Juli 17, 2026
No Result
View All Result
  • Login
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

Polemik Pengalihan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung

Lisonputra7 by Lisonputra7
16/07/2026
in Nasional
0
Polemik Pengalihan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung
10
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com — Penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Langkah ini memicu perdebatan sengit terkait keabsahan prosedur hukumnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pada tanggal 11 Juli 2026 Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri yang diterima Jaksa Agung, kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam tiga perkara, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara, TPPU terkait PT Asabri & Jiwasraya, serta korupsi di PT Krakatau Steel. Ia juga telah dicekal ke luar negeri.

Baca Juga :

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BGN, Layanan Gratis

Staf Kepresidenan Kunjungi YTR Korban Penyekapan, Dudung Sampaikan Pesan Presiden RI

Menuju Pesta Terbesar JIExpo Kemayoran Bersolek Sambut Jakarta Fair 2026

HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Reaksi Pasar Pasca Rumor Ganti Menkeu Dibantah, IHSG dan Rupiah Kompak Terbang Dalam Sehari

Kemudian, pada 13 Juli 2026, hanya dua hari setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara ke Kejagung, bukan pelimpahan berkas lengkap (P-21) sebagaimana prosedur biasa.

Selanjutnya, tanggal 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik (sebagian besar mantan penyidik KPK) dan menegaskan penanganan tidak di bawah Jampidsus demi menjaga objektivitas. Namun, muncul kejelasan bahwa status keduanya kini berubah menjadi saksi dalam penyidikan baru tersebut.

Adapun dasar atas pengalihan versi pihak berwenang, yaitu kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyerahan dilakukan atas kesepakatan bersama sebagai wujud sinergi antarlembaga dan mempercepat penuntasan perkara. Sementara, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan langkah ini adalah pemindahan wewenang penyidikan, bukan pelimpahan tahap penuntutan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menegaskan, mekanisme “pengalihan kelanjutan penyidikan” tersebut di luar koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi memicu ketidakpastian hukum yang fatal.

Kritik tajam tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026), sehari setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan pelimpahan penanganan perkara pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Mahfud MD mengakui dirinya sempat terkecoh dan memandang positif langkah penyerahan perkara ini karena mengira prosesnya berjalan sesuai dengan norma hukum acara yang berlaku.

Dalam polemik hukum yang mengemuka ditengah kasus tersebut telah memicu sejumlah tokoh dan pakar hukum mempertanyakan keabsahan langkah tersebut. Disebutkan bahwa tidak ada dasar hukum oleh Mantan Menko Polhukam tersebut, berikut oleh pakar hukum dari PUKAT UGM menegaskan KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan antarlembaga di tengah proses. Hanya KPK yang memiliki wewenang mengambil alih perkara menurut undang-undangnya.

Kasus ini dinilai telah cacat prosedur dalam penetapan tersangka dilakukan. Namun, Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, dan proses berjalan sangat cepat hanya dalam hitungan hari.

Selain itu, beberapa pakar hukum juga menyebutkan bahwa telah terjadi konflik kepentingan dalam penanganan yang dilakukan oleh lembaga tempat tersangka pernah menjabat jabatan tinggi, dinilai berisiko merusak kepercayaan publik terhadap netralitas hukum. Proses ini berpotensi digugat lewat jalur praperadilan yang dapat membatalkan status tersangka dan proses yang telah dilakukan.

Di sisi lain, sejumlah pihak seperti anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai penyerahan tersebut sah dan merupakan bentuk kerja sama yang tidak melanggar aturan.

Hingga saat ini, tim khusus Kejagung masih meneliti kelengkapan berkas dan barang bukti. Febrie Adriansyah dikonfirmasi kooperatif dan siap hadir saat dipanggil, namun belum ada jadwal pemeriksaan resmi maupun penahanan yang dilakukan. (LS/Tim Redaksi)

Tags: Febrie AdriansyahMahfud MDPerkara KasusPolemik Hukum
Previous Post

Duta Besar Mesir Kunjungi Kota Bogor, Pererat Hubungan Persahabatan Indonesia-Mesir

Next Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BGN, Layanan Gratis

Lisonputra7

Lisonputra7

Next Post
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BGN, Layanan Gratis

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BGN, Layanan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

BPBD Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Desa Cibanteng
Bogor

BPBD Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Desa Cibanteng

16/07/2026
51
Desa Cijujung Gelar Musdes Bahas Realisasi Pembangunan Dan Rencana 2027
Bogor

Desa Cijujung Gelar Musdes Bahas Realisasi Pembangunan Dan Rencana 2027

16/07/2026
52
Desa Cikeas Lantik Panitia Pemilihan BPD Periode 2026-2032
Bogor

Desa Cikeas Lantik Panitia Pemilihan BPD Periode 2026-2032

16/07/2026
50
Matamuda MTs Al Amanah Bogor Ajak Siswa Baru Renungkan Perjuangan Orang Tua
Bogor

Matamuda MTs Al Amanah Bogor Ajak Siswa Baru Renungkan Perjuangan Orang Tua

16/07/2026
51
B-Smart CORPU Diluncurkan, Tantangan Pemkot Bogor Bukan Sekadar Pelatihan ASN, tapi Membuktikan Dampaknya pada Layanan Publik
Bogor

B-Smart CORPU Diluncurkan, Tantangan Pemkot Bogor Bukan Sekadar Pelatihan ASN, tapi Membuktikan Dampaknya pada Layanan Publik

16/07/2026
53
BUMDes Citra Wangi Dramaga Panen 8 Ribu Ayam Pedaging
Bogor

BUMDes Citra Wangi Dramaga Panen 8 Ribu Ayam Pedaging

16/07/2026
52

Kategori

  • Aksi Bersih
  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Kulon Progo
  • Lingkungan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Ikuti Arahan Bupati, Desa Ciherang Jadi Lokasi Utama Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Targetkan Bebas Banjir dan Sungai Bersih

Ikuti Arahan Bupati, Desa Ciherang Jadi Lokasi Utama Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Targetkan Bebas Banjir dan Sungai Bersih

05/06/2026
61
Jogja Billiard Dan Cafe Resmi Dibuka, Dimeriahkan Turnamen Walikota Cup

Jogja Billiard Dan Cafe Resmi Dibuka, Dimeriahkan Turnamen Walikota Cup

08/08/2025
70

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • BPBD Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Desa Cibanteng 16/07/2026
  • Desa Cijujung Gelar Musdes Bahas Realisasi Pembangunan Dan Rencana 2027 16/07/2026
  • Desa Cikeas Lantik Panitia Pemilihan BPD Periode 2026-2032 16/07/2026
  • Matamuda MTs Al Amanah Bogor Ajak Siswa Baru Renungkan Perjuangan Orang Tua 16/07/2026
  • B-Smart CORPU Diluncurkan, Tantangan Pemkot Bogor Bukan Sekadar Pelatihan ASN, tapi Membuktikan Dampaknya pada Layanan Publik 16/07/2026

Recent News

BPBD Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Desa Cibanteng

BPBD Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Desa Cibanteng

16/07/2026
Desa Cijujung Gelar Musdes Bahas Realisasi Pembangunan Dan Rencana 2027

Desa Cijujung Gelar Musdes Bahas Realisasi Pembangunan Dan Rencana 2027

16/07/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live mgstv
  • Live 100,8 FM Bogor
  • Live 96.0 FM Sukabumi
  • Live 91.4 FM Serang
  • LIve 89.8 FM Kuningan
  • Live 92.2 FM Indramayu
  • Live 93.8 FM Kulonprogo
  • Live 94.6 FM Yogyakarta
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In