megaswaranews.com, Serang – Polda Banten memberlakukan larangan atau membatasi truk sumbu 3 angkutan barang melintas di jalan tol maupun alteri saat arus mudik lebaran.
Pembatasan ini diberlakukan mulai tanggal 24 mei 2025,hal itu dilakukan untuk mengurai kepadatan. Dan mengutangi terjadinya penumpukan kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan di jalur mudik.
“Ini untuk terkait persiapan operasi ketupat untuk menghadapi mudik di tahun 2025 ini ada beberapa rekayasa yang kita laksanakan yang pertama adalah pembatasan untuk akuntan barang” Tutur kombes pol Leganek Mawardi Dilantas Polda Banten
Sementara untuk truk yang membawa bbm, logistik pemilu dan bahan pokok, masih diperbolehkan beroperasi.Bagi sopir yang melanggar,bakal diberi sanksi tegas dari petugas.
“Pembatasan angkutan berat ,akan dimulai pada 24 Maret 2025.Artinya tanggal 25 Maret,angkutan barang sudah tidak diperbolehkan lagi melintas,” ujarnya
Ditlantas Polda Banten. Dengan kebijakan ini diterapkan diharapkan dapat mengantisipasi tingkat kecelakaan saat momen mudik.
Dengan terurainya kemacetan saat mudik lebaran, masyarakat bisa nyaman dan selamat sampai kota tujuan.
(melan)