megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR – Polisi mengamankan U-R, 72 tahun, pensiunan guru asal Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terkait dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui korban hamil sekitar delapan bulan.
Baca Juga :
Awalnya, keluarga membawa korban ke dokter karena mengira perubahan pada perutnya sebagai gangguan kesehatan. Namun, dokter menemukan korban hamil. Keluarga kemudian meminta keterangan korban hingga muncul dugaan keterlibatan U-R. Selanjutnya, keluarga dan warga meminta klarifikasi kepada U-R. Ia sempat membantah dugaan tersebut, tetapi kemudian diduga mengakui perbuatannya.
Kepala Desa Cimulang, Cecep, mengatakan warga sempat mendatangi rumah U-R. “Sejumlah warga sempat berkerumun di sekitar rumah terduga pelaku. Kami bersama kepolisian kemudian berupaya mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ujar Cecep.
Untuk mencegah kericuhan, polisi bersama aparat desa membawa U-R ke Mapolres Bogor. Polisi juga mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk memeriksa dokumen hasil pemeriksaan kehamilan korban.
Kini, polisi mendalami kasus tersebut berdasarkan keterangan korban, saksi, dan barang bukti. Jika terbukti bersalah, U-R dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lainnya.
(Suhanda)















