megaswaranews.com, CIGOMBONG – Proses pengukuran tanah negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 di kawasan Gunung Salak, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendapat penolakan dari sejumlah penggarap lahan. BPN Kabupaten Bogor melakukan pengukuran dengan pengawalan Satgas Agraria, Brimob, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Dalam proses tersebut, penggarap mempertanyakan kejelasan batas tanah karena belum mendapat kepastian objek pengukuran. Lahan itu berstatus aset negara dan disebut akan memasuki tahap lelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Ketua AMBS, Muhsin, meminta proses pengukuran berjalan transparan agar memberikan kepastian bagi masyarakat. “Kami berharap proses ini dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut,” ujar Muhsin.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menilai komunikasi pemerintah dan masyarakat perlu diperkuat agar proses pengukuran berjalan kondusif dan adil. “Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar proses pengukuran dapat berjalan secara kondusif serta mengedepankan rasa keadilan,” kata Yusuf Bahtiar.
Para penggarap berharap pemerintah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang mengelola lahan tersebut.
(Wawan)














