megaswaranews.com, Sukabumi – Dalam Upaya penegakan perda Nomor 2 tahun 2024 kota sukabumi, tentang pemberdayaan pedagang kaki lima, sejumlah pedagang kaki lima dan jasa penyewaan sepeda listrik serta mobil mini, di kota sukabumi, terjaring razia tindak pidana ringan (tipiring).
Selain satpol pp, Penindakan tersebut melibatkan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi serta aparat gabungan lainnya.
kasat pol pp kota sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, pelaku pelanggaran ini, ditindak disejumlah tempat zona merah yang tidak diperuntukan untuk berjualan.
“jadi yang kita tegakan nomer 2 tahun 2024 jadi kita hari kemarin oprasi di sekitaran kota sukabumi di tempat umum fasilitas umum di jalan jalan para pkl yang berjualan di zona merah kita sita hari ini kita sidangkan dan tegaskan “ pungkasnya.
pelaku yang kedapatan melanggar, langsung ditindak dengan sidang ditempat, serta barang bukti usaha disita. setelah putus ikrah dan membayar sejumlah denda sesuai pelanggaran yang dilakukan, barang yang disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Pihaknya menghimbau kepada para pedagang kaki lima untuk mentaati peraturan dan ketertiban umum.
iqbl.