megaswaranews.com, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam perhelatan pemilihan bupati serang. Penyelenggara pemilu diberi waktu 60 hari guna melaksanakan keputusan sengketa pilkada dari mahkamah konstitusi (MK).
Usai gugatan Calon Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika – Nanang dikabulkan, KPU Banten akan menggelar pemilihan ulang di seluruh TPS, Selain itu dalam Putusan MK juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati serang dan menunjukan pasangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas unggul dalam peropehan suara.
Menyikapi keputusan tersebut KPU Banten memastikan akan menggelar PSU setelah petunjuk teknis pelaksanaan dan anggaran keluar dari KPU RI.

“kami akan mempelajari putusan mahkamah tersebut berkaitan dengan Amar putusannya seperti apa dan kemudian kami juga akan melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU kabupaten Serang dan kita akan menunggu petunjuk dari KPU RI” Ujar Mohamad Ihsan Ketua KPU Banten.
Selain itu KPU Banten akan berkoordinasi dengan KPU Serang untuk mengkaktifkan kembali Badan Ad Hoc demi terselenggaranya PSU.
“kemudian juga mengaktifkan kembali apa jadwal pemungutannya kapan nah ini semuanya kita menunggu dari KPU RI”
Ihsan berharap tidak ada kendala dalam menggelar PSU sehingga pesta demokrasi di Banten berjalan dengan baik.
Melan




















