megaswaranews.com, Cibinong -Kontroversi pernyataan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan Wawan Hikal Kurdi, yang menyebut bahwa mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, terlibat dalam proses izin proyek pendirian tempat wisata Eiger Adventure Land (EAL) Puncak Cisarua menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor.
Ketua GMPI Kabupaten Bogor, Ade Nurzaman, atau yang akrab disapa Kang Azzam, dengan tegas menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan mengajukan somasi terbuka kepada kedua pimpinan DPRD tersebut. Ia meminta mereka untuk meminta maaf secara terbuka kepada Ade Yasin di hadapan media massa.
“Kami akan mengajukan somasi untuk Ketua DPRD Sastra Winara dan Wakil Ketua DPRD Wawan Hikal, untuk segera minta maaf kepada Ibu Ade Yasin secara terbuka di depan media massa,” kata Ade Nurzaman kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). Ia menegaskan bahwa pencatutan nama dalam konteks ini dapat dikenakan sanksi pidana, mengacu pada Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik (defamasi).
Sebelumnya, pernyataan Sastra Winara dan Wawan Hikal Kurdi tersebut menjadi viral setelah mereka menyebutkan bahwa izin pendirian Eiger Adventure Land (EAL) Puncak dikeluarkan pada masa jabatan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor. Pernyataan ini disampaikan pada acara penyegelan proyek yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (7/3/2025).
Dedi Mulyadi yang geram dengan pelanggaran yang terjadi di proyek EAL pun menanyakan siapa yang memberikan izin proyek tersebut. Sastra dan Wawan kemudian menjawab bahwa izin itu dikeluarkan pada zaman Ade Yasin menjabat Bupati Bogor.
“Lah, itu sudah ada bangunan, ya (jembatan gantung), itu paling melanggar, lihat itu terbelah sampai longsor,” ucap Dedi dengan nada geram. Dedi kemudian bertanya kepada pejabat yang ikut hadir dalam kegiatan penyegelan.
“Yang memberi izin ini siapa?” tanya Dedi. “Zaman bu Ade Yasin,” jawab Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan Wawan Hikal.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Ia menjelaskan bahwa izin pendirian EAL yang terletak di kawasan hutan seluas 253,66 hektare itu bukan merupakan kewenangan Kabupaten Bogor, melainkan dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Eiger itu tanahnya 250an hektare lahan yang tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” ungkap Ajat di Cibinong, Bogor, pada Senin (10/3/2025).
(cv)