megaswaranews.com, KALAPANUNGGAL, KAB BOGOR — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi dan pembinaan terkait aturan pendirian rumah ibadah di Kecamatan Kalapanunggal, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Kalapanunggal ini melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, FKUB dan Bakesbangpol berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendirian rumah ibadah, termasuk penggunaan rumah pribadi sebagai tempat kegiatan ibadah.
Sosialisasi ini membahas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Selain menjelaskan ketentuan pendirian rumah ibadah, kegiatan tersebut juga membahas peran pemerintah daerah, FKUB, camat, dan kepala desa dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
Para pemangku kepentingan di tingkat daerah diharapkan dapat memfasilitasi dialog, menampung aspirasi masyarakat, serta membantu menyelesaikan persoalan keagamaan melalui komunikasi dan musyawarah.
Sekretaris FKUB Kabupaten Bogor, KH Asep Saepudin, menjelaskan peran FKUB dalam menampung aspirasi masyarakat, memfasilitasi dialog antarumat beragama, serta memberikan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan rumah pribadi sebagai tempat kegiatan ibadah juga menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi tersebut. Masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan ibadah dapat berjalan dengan baik sekaligus menjaga hubungan harmonis di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, FKUB Kabupaten Bogor berharap masyarakat semakin memahami regulasi pendirian rumah ibadah dan terus menjaga sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
FKUB juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan saling menghormati perbedaan demi menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Bogor.
(edi)















