megaswaranews.com, Sukabumi – Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi mengecam keras tindakan manajemen perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap puluhan karyawannya di tengah masa libur Lebaran.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengungkapkan proses PHK ini terkesan mendadak dan semena-mena.
Para buruh yang seharusnya sedang menikmati cuti Lebaran sejak Jumat lalu, justru dipanggil satu per satu ke perusahaan hanya untuk diberhentikan.
“Ini hari kedua teman-teman dipanggil oleh manajemen. Padahal mereka sebenarnya sedang menjalankan libur Lebaran, tetapi mulai kemarin mereka dipanggil satu per satu dan secara sepihak dinyatakan putus kerja atau PHK,” ujar Dadeng saat memberikan keterangan di Sukabumi.
Hingga Senin malam, tercatat sudah ada 75 buruh yang melapor ke DPC GSBI setelah dinyatakan tidak lagi dipekerjakan.
Mirisnya, mayoritas dari mereka adalah karyawan tetap dengan masa kerja yang cukup lama, yakni berkisar antara 5 hingga lebih dari 10 tahun.
Dadeng menilai tindakan perusahaan ini menyalahi prosedur. Ia mempertanyakan kebijakan manajemen yang justru menyasar karyawan tetap, sementara karyawan kontrak dan outsourcing masih dipertahankan.
“PHK itu baru sah jika sudah ada penetapan dari lembaga berwenang, atau setidak-tidaknya ada kesepakatan dengan karyawan. Karena dalam kasus ini tidak ada kesepakatan, maka PHK ini tidak sah. Prosedurnya sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara PHK karyawan,” tegas Dadeng.
Saat ini, para buruh yang terdampak sedang melakukan aksi penolakan massal. Mereka secara kolektif menandatangani surat pernyataan keberatan yang akan segera dilayangkan kepada pihak perusahaan serta instansi pemerintah yang berwenang, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Teman-teman saat ini sedang membuat surat penolakan PHK. Setelah semua menandatangani, surat akan kami sampaikan secara resmi. Kami akan terus mengawal kasus ini. Jadwal masuk kerja kembali adalah tanggal 25 besok, di sana kita akan tindak lanjuti apakah PHK ini tetap dipaksakan berlanjut atau dihentikan,” pungkasnya. (Irpan/Isman)















