megaswaranews.com, Rancabungur — Sejumlah orang tua siswa di SMP Negeri 1 Rancabungur, Kabupaten Bogor, mengeluhkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk penjualan seragam sekolah kepada siswa baru kelas VII. Praktik ini dianggap memberatkan dan dinilai menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keluhan ini mencuat di tengah upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, yang secara tegas telah melarang segala bentuk pungli di sekolah negeri. Larangan tersebut mencakup proses penerimaan siswa baru maupun penjualan seragam sekolah.
Salah satu wali murid, AW, mengaku diminta membayar sebesar Rp1.350.000 untuk beberapa setel seragam sekolah. Meski pembayaran dilakukan secara bertahap, nominal tersebut dinilai cukup besar dan membebani para wali murid, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Kami sampai harus pinjam uang ke sanak saudara agar bisa membayar. Bahkan ada juga wali murid yang tidak sanggup untuk membayar sama sekali,” ungkap AW saat diwawancarai.
Hal senada juga disampaikan oleh Raka, seorang alumni SMPN 1 Rancabungur. Ia menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut karena dapat mencoreng nama baik sekolah. Menurutnya, sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang ramah bagi semua kalangan, terutama warga yang kurang mampu.
“Sangat disayangkan jika masih ada praktik seperti ini. Padahal mayoritas siswa di sekolah ini berasal dari keluarga menengah ke bawah,” kata Raka.
Saat dikonfirmasi, salah satu guru di SMPN 1 Rancabungur membenarkan adanya pungutan untuk seragam sekolah bagi siswa baru. Namun, guru tersebut enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama para orang tua murid yang berharap ada kejelasan dan penanganan dari pihak berwenang.
(edy)





















