megaswaranews.com, Sukabumi — Laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke kejaksaan terkait 250 desa yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB), membuat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten sukabumi Herdy somantri merasa prihatin.
“Realisasi pendapatan perdesa memang bervariatif, ada yang sudah lunas, ada juga yang masih di bawah 50%”, jelasnya.
“Kami hanya bisa menghimbau saja, jika memang ada dugaan seperti aduan masyarakat tersrbut, maka kami menghimbau agar titipan pajak dari masyarakat bisa segera disetorkan ke kas daerah, yaa mudah mudahan tidak ada penyelewengan ya, artinya pajak masih diwajib pajak sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyelewengan yang akan berdampak hukum”, ujarnya.
Bima, sapaan akrab kepala bapenda ini menjelaskan, bahwa sistem perpajakan saat ini sudah mengunakan sistem digital agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan termasuk mengetahui informasi pajak yang di bayarkan.
“Jadi jika masyarakat sudah bayar tetapi di sistem belum terlunaskan maka itu juga akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang sudah membayar”ucapnya
Dirinya berharap, target pendapatan bisa meningkat berkat kesadaran semua pihak baik dari sisi wajib pajak atau masyarakat juga dari sisi desa dan perangkat yang melakukan penarikan pajak PBB P2.
“Anggaran pendapatan ini akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan, terlebih pembangunan di desa, pada tahun 2026 pemerintah kabupaten sukabumi menargetkan infrastruktur jalan dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara tahun 2026 dana transfer pusat berkuran 725 M, dan tentu kita mengandalkan dari Pendapatan Asli Daerah”, tambahnya.
Bima mengajak semua pihak untuk sadar akan pajak berkolaborasi bersama untuk pembangunan kabupaten sukabumi, secara bersama sama meningkatkan pendapatan baik dari masyarakat ataupun petugas pengelola.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah kabupaten sukabumi mengeluarkan program tebus murah, ini kesempatan baik, di saat daerah lain menaikan nilai pajak, pemkab sukabumi malah memberikan discound Program tersebut, dan program itu berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut
Masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis.
Sementara bagi masyarakat yang nunggak PBB pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 akan diberikan diskon sebesar 50 % (ima puluh persen). Selanjutnya yang nunggak
PBB tahun 2020 dan tahun 2021 diberikan bonus diskon sebesar 40 % (empat puluh persen), dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak pbb tahun 2022, 20 % (dua puluh persen) yang nunggak tahun 2023 serta diskon10 % (sepuluh persen) bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.
“Program tebus murah berlaku hingga 30 November 2025, dan syaratnya bayar dulu PBB tahun 2025 dan baru mendapat program itu, jadi mumpung ada waktu mari manfaatkan program ini”, himbaunya.
Bima menambahkan untuk pembayaran bisa melalui layanan whataap di nomor +62 857-9888-8110 atau melalui layanan aplikasi smart bapenda yang bisa di downdload di playstor. “kepedulian bersama ini penting untuk medukung pembangunan dikabupaten sukabumi yang kita cintai”, pungkasnya (Isman/Irf).