megaswaranews.com, Serang – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, perusahaan di Kabupaten Serang diingatkan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Kamis (5/2/2026)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Disnakertrans akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Serang agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Diana Diana Ardhianty Utami, Kadisnakertrans Kabupaten Serang
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil maupun dibayarkan sebagian, karena merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi secara penuh kepada pekerja.
“THR tidak boleh dicicil atau dibayarkan setengah. Itu adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan serta posko pengaduan tersebut, pemerintah daerah berharap hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Melan)















