megaswaranews.com, Sukabumi — Menjelang penyusunan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data pemilih yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (24/09/2025).
Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran KPU Kota Sukabumi bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi. Fokus utama coklit terbatas yakni memverifikasi data sebanyak 31 pemilih yang terindikasi bermasalah, terdiri dari pemilih ganda dan pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menjelaskan bahwa data tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi. “Coklit terbatas ini dilakukan untuk memastikan agar data pemilih yang tercatat benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemutakhiran data ini rutin kami lakukan setiap tiga bulan sekali,” tegas Imam.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Sukabumi berharap proses PDPB tidak ada sekedar menjadi kegiatan administratif semata, tetapi juga menjadi upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Data yang akurat dan bersih diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu maupun pilkada mendatang, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi . (Isman)





















