megaswaranews.com, Bogor – Unit Reskrim Polsek Bogor Utara meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), satu diantaranya ditembak pada bagian kaki lantaran melawan petugas
Dalam konferensi persnya pada Selasa (9/9/2025) Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo mengungkapkan, kedua pelaku sudah beraksi selama satu tahun setengah di lebih 300 TKP yang mayoritas berlokasi di Kota dan Kabupaten Bogor.
“Kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu di sekitar wilayah Bantarjati Kaum, Kecamatan Bogor Utara,” ungkap Enjo Sutarjo.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman cctv, polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Selang waktu tiga bulan, polisi berhasil mengidentifikasi jati diri pelaku yang berjumlah dua orang. akibatnya Eka (40) diciduk pada Sabtu (7/9) lalu di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 20.00 WIB.
“Dari keterangan Eka, diketahui dia kerap beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang akhirnya ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi. Kini, keduanya sudah kami amankan,” jelasnya.
Dalam sepekan pelaku melancarkan aksinya sebanyak lima kali, Barang hasil kejahatannya mereka jual ke wilayah Sukabumi dan Pamijahan Kabupaten Bogor.
“Dari pengembangan, akhirnya kami menangkap satu orang yang diduga sebagai penadah. Satu orang lainnya yang juga diduga penadah masuk dalam DPO dan sampai hari ini kita kejar,” imbuhnya.
Selain para pelaku dan penadah, polisi juga menyita kunci leter T, dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api mainan dan sebilah golok sebagai barang bukti.
“Para pelaku menakut-nakuti dengan senjata api mainan jenis gas dan golok. Bahkan para pelaku juga tidak segan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.
Para pelaku yang diketuahui merupakan residivis dan sudah 5 kali keluar masuk penjara sejak 2008 lalu itu, kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bogor Utara, guna penyelidikan lebih lanjut. mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Herman Bonz)