megaswaranews.com, Ciseeng – Kepala Desa Ciseeng Rahmat Bukhari Muslim memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Ketua RT Dan RW Ontrog Kantor Desa, Tak Terima Diberhentikan dan soal uang insentif” yang viral media online, pada Jumat (14/3/1025)
“Terkait pemberitaan di Desa Ciseeng ada yang harus di klarifikasi, soal pemberhentian ketua RT/ RW itu, terhitung pada tanggal 24 Februari 2025, surat keputusan (SK) nya sudah habis kemudian kami melakukan musyawarah dengan badan permusyawaratan desa (BPD), “ujar Rahmat, Sabtu ( 15/3/2025).
Menurut Kades, pihaknya telah meminta masukan dari masyarakat dan para tokoh masyarakat semua mekanisme telah menyerahkan kepada kepala desa.
“Kata masyarakat silahkan dilakukan aklamasi saja yang kira-kira sejalan, dan yang bisa mengayomi masyarakat, dan itu hasil kesepakatan, tanggal 10 Maret 2025, kemudian kami menentukan siapa yang menjadi RT RW berikutnya. Ada juga RT RW yang dipertahankan,” katanya
Lebih lanjut kata kades , Pada tanggal 11 Maret dilantik lah, itu pun hanya 3 tahun sampai tahun 2028 kaitan dengan insentif kami juga bingung kan mereka sudah habis masa jabatanya, secara aturan kalau pun mau diberikan insentif diberikan kepada RT RW yang baru, hitungan kerjanya berarti dari 19 sampai 20 hari. Itu pun anggaran ADD bulan maret 2025 belum turun. Jadi bukan tidak diberikan emang belum turun.
“Kami sudah konsultasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD ) kaitan Insentif tersebut, kalau berdasarkan SK harus diberikan kepada RT RW yang baru, selain itu soal fee proyek pengecoran. Mana ada bicara fee proyek itu kan melanggar, kami saja Kades enggak ada bicara setiap pembangunan dapat fee,” ucap kang RBM sapaan akrabnya.
Terkait toren sambungnya, toren itu tahun 2012 yang kami telusuri kemarin ke bagian aset, ternyata itu kan memang hibah, dan tanahnya pun punya warga, kemudian setelah puluhan tahun toren ini memang sudah riskan, dari awal dibangun dulu itu sampai hari ini tidak dipakai. Akhirnya tidak layak dan pada akhirmya musyawarah dengan tokoh-tokoh.
“Karena kiri kanan menuntut dan ditakutkan akan roboh ke rumah. Setelah musyawarah akhirnya dijual lah sama-sama, dan itu pun tertuang di berita acara dan ada rapatnya juga. Bahkan uang tersebut masih ada, saya bilang Pak RT dan pak Kadus dimusyawarahkan uangnya mau di ke manakan,” bebernya.
Menurutnya Uang hasil penjualan toren bisa ke masjid, majelis ta’lim atau kemana tafadoh silahkan. Jadi tidak ada namanya kita menjual aset daerah. Satu lagi isue pembesan lahan SPH, saya mau tanya ada tidak aturan, hak yang harus dikeluarkan oleh perumahan wajib mengeluarkan SPH kepada Kades. Itu tidak ada, itu kebijakan namanya. Dan itu perumahan subsidi bicaranya kebijakan pihak perumahan.
“Menanggapi tudingan warga ini, makanya ini perlu di klarifikasi biar masyarakat tahu, mana yang benar mana yang salah. Tidak ada kepentingan pribadi saya untuk menzolimi orang apalagi ini mengambil hak orang. Dan itu dipastikan tidak ada kami ingin normatif saja sesuai dengan aturan,” tukasnya.Â
(abrizi)





















