megaswaranews.com, DRAMAGA, BOGOR — Pemerintah Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, secara resmi menyalurkan bantuan sarana ibadah ke sejumlah masjid dan mushola di wilayahnya. Penyaluran ini merupakan wujud realisasi program prioritas yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026, dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp40 juta.
Penyerahan bantuan dilakukan secara serentak dan langsung diserahkan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masing-masing lembaga. Adapun jenis sarana ibadah yang disalurkan meliputi perangkat pengeras suara (TOA) dan mikrofon, karpet beserta sajadah, kipas angin, mesin pompa air, hingga mimbar masjid. Selasa (3/11/2026)
PENDATAAN MENJADI DASAR, BANTUAN DIPASTIKAN TEPAT SASARAN
Kepala Desa Cikarawang, Sapturi Wijaya, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini tidak dilakukan secara seragam. Sebelum menentukan jenis dan jumlah bantuan, pihak pemerintah desa terlebih dahulu melakukan pendataan menyeluruh terhadap kebutuhan seluruh masjid dan mushola yang ada di wilayah Desa Cikarawang.
“Penyaluran ini mencakup 32 mushola dan 7 masjid di seluruh wilayah Desa Cikarawang. Akan tetapi, pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tempat. Kalau masjid di suatu tempat kondisinya sudah memadai, bantuan sarana ibadah kita alihkan ke mushola yang lebih membutuhkan. Jadi penyalurannya tepat sasaran — tidak mengganti semuanya dengan yang baru, hanya melengkapi yang rusak atau yang belum tersedia,” jelas Sapturi Wijaya.
Dengan metode pendataan ini, diharapkan tidak ada bantuan yang terbuang atau mubazir. Setiap barang yang diserahkan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh jamaah di tempat ibadah masing-masing.
PENGUATAN KELEMBAGAAN MASJID JUGA TERUS DIDORONG
Selain perbaikan fasilitas fisik, Pemerintah Desa Cikarawang juga terus mendorong penguatan kelembagaan masjid di wilayahnya. Hal ini penting agar pengelolaan rumah ibadah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 90% masjid di Desa Cikarawang telah resmi memiliki badan hukum. Sisa 10% lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi, terutama terkait verifikasi status tanah tempat ibadah tersebut. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini hingga seluruh masjid di wilayahnya memiliki kelengkapan administrasi yang baik.
“Kita berharap dengan adanya bantuan sarana ibadah ini, dapat benar-benar bermanfaat dan memudahkan jamaah dalam beribadah di masjid maupun mushola se-Desa Cikarawang. Semoga langkah kecil ini membawa keberkahan bagi kita semua,” pungkas Sapturi Wijaya. (manabd)














