megaswaranews.com, SUKABUMI — Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya diduga mencuri kendaraan, sedangkan satu orang lainnya diduga menjadi penadah.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Markas Komando Polsek Jampangkulon, Rabu (14/10/2026).
Pencurian itu terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB, di depan Apotek Rahmat Farma Cinagen. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi tersebut.
Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial H.A.A. dan S., warga Cianjur. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian. Sementara itu, A.L., warga Garut, diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Polisi Sita Sepeda Motor dan Kunci Letter T
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu unit Honda Beat berwarna merah muda dan hitam tanpa nomor polisi, STNK milik korban, dua gagang kunci letter T, lima anak kunci palsu letter T, serta sejumlah kunci kontak sepeda motor.
Polisi menyangkakan Pasal 476 KUHP kepada dua terduga pelaku pencurian. Sementara itu, penyidik menyangkakan Pasal 591 KUHP kepada terduga penadah.
Polsek Jampangkulon menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(TIM LIPUTAN)















