megaswaranews.com, Cibinong – Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh PT Sentul City Tbk. Penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kepastian hukum atas aset publik, sekaligus memastikan lahan dan fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang tercatat serta dikelola sesuai ketentuan.
Rudy mengatakan, penataan aset daerah tidak cukup hanya melalui pencatatan administrasi. Setiap aset harus memiliki status hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy.
Menurutnya, penyerahan bukti hak atas tanah bukan menjadi akhir dari proses penataan aset. Pemerintah Kabupaten Bogor masih perlu memastikan setiap bidang tanah dan fasilitas yang telah diserahkan memiliki pencatatan serta pengelolaan yang jelas.
“Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rudy juga mengapresiasi kolaborasi PT Sentul City, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyerahan tersebut.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan instansi pertanahan diperlukan untuk mendukung penataan kawasan serta memastikan pemenuhan kewajiban penyediaan infrastruktur publik berjalan sesuai aturan.
320 Bidang Aset Pemkab Bogor Telah Tersertifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Rudy mengungkapkan bahwa sebanyak 320 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor telah tersertifikasi dan tersebar di 40 kecamatan.
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperjelas status hukum aset sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaannya.
Rudy meminta perangkat daerah terkait menindaklanjuti penyerahan PSU melalui inventarisasi, pencatatan, pemetaan, dan penyusunan rencana pengelolaan. Dengan demikian, aset yang telah diterima tidak berhenti pada penyelesaian dokumen, tetapi dapat dikelola sesuai fungsi dan kebutuhan masyarakat.
“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia berharap kerja sama yang telah terbangun dapat terus diperkuat agar penataan PSU dan aset daerah di Kabupaten Bogor berlangsung lebih tertib serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Tindak Lanjuti Sertifikasi PSU
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Sontang Coin Manurung, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan PT Sentul City untuk menindaklanjuti proses sertifikasi PSU yang masih berjalan.
Menurut Sontang, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan.
“Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan,” bebernya.
Selain penanganan sertifikasi PSU, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor juga berencana meluncurkan layanan Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal pada September 2026.
Layanan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar prosesnya lebih cepat, terukur, dan sistematis bagi masyarakat.
Penyerahan bukti hak atas tanah PSU PT Sentul City dan kelanjutan proses sertifikasi diharapkan memperkuat kepastian hukum aset Pemerintah Kabupaten Bogor, sekaligus mendukung tata kelola lahan dan fasilitas publik yang lebih tertib. (Edwin S)















