megaswaranews.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat langkah penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan yang masih tercatat, termasuk persoalan administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan setiap catatan dalam administrasi perbendaharaan harus ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ajat saat menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah, Selasa (1/9/2026).
Menurut Ajat, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Bogor untuk memperkuat koordinasi sekaligus menggali data dan informasi terkait kasus tuntutan perbendaharaan yang masih tercatat.
Ia menilai, keberadaan catatan dari tahun-tahun sebelumnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penyelesaiannya.
“Karena tercatat, maka memang harus dituntaskan. Tinggal bagaimana menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat.
Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Melalui sosialisasi dan diskusi tersebut, Pemkab Bogor berupaya memastikan proses penggalian data serta tindak lanjut terhadap kasus kekurangan uang daerah dapat dilakukan secara optimal.
Ajat menekankan pentingnya koordinasi antarpihak agar setiap persoalan administrasi perbendaharaan dapat ditangani berdasarkan data dan mekanisme yang jelas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan dan administrasi keuangan daerah.
Pemkab Bogor berkomitmen menindaklanjuti setiap catatan perbendaharaan secara tertib dan akuntabel. Penyelesaian kasus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap kewajiban yang masih tercatat dapat diselesaikan secara tepat. (Edwin S)















