megaswaranews.com, CIBUNGBULANG, KABUPATEN BOGOR– Pemerintah Kecamatan Cibungbulang melaksanakan penertiban bangunan yang berdiri tanpa hak dan memakan Ruang Milik Jalan (Rumija) di kawasan Pertigaan Jalan Lingkar Galuga, Sebanyak dua bangunan yang berada tepat di titik pertemuan jalan dan mengganggu pandang pengendara serta kelancaran lalu lintas telah dibongkar secara tertib dan damai. Rabu (16/9/2026)
Kegiatan pembongkaran berjalan lancar berkat dukungan serta sikap kooperatif dari para pemilik bangunan. Sebelum turun ke lapangan, pihak Kecamatan telah menempuh langkah sosialisasi bertahap, pemberian pemberitahuan, serta pendekatan kekeluargaan hingga warga sadar dan bersedia memindahkan harta bendanya secara sukarela tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Cibungbulang, Yudi Mariadi, membenarkan kegiatan tersebut dalam keterangan dan wawancaranya. Ia menegaskan bahwa lokasi yang dibangun adalah milik publik yang fungsinya tersempit akibat pendudukan bangunan tersebut.
“Dua bangunan ini berdiri di bahu jalan dan posisinya sangat rawan serta menghalangi pandangan saat berbelok. Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang telah menerima proses ini dengan baik dan terbuka hati memahami bahwa lahan yang ditempati adalah hak bersama,” ujar Yudi Matiadi.
Usai dibersihkan, lahan yang telah dibebaskan tidak akan dibiarkan begitu saja, melainkan direncanakan ditata kembali demi keindahan dan kemanfaatan luas. Rencananya kawasan tersebut akan dimanfaatkan untuk pelebaran badan jalan, penyediaan trotoar, serta ruang terbuka yang bersih dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Dalam pelaksanaan operasi gabungan hari ini, terlibat unsur Forum Muspika, Satpol PP, Kepolisian, perangkat desa beserta tokoh masyarakat setempat. Semuanya berjalan sesuai prosedur hukum yang dipegang teguh pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor serta Peraturan Bupati terkait ketertiban umum.
Pihak berwenang pun menyampaikan pesan penting dan terbuka bagi seluruh warga Cibungbulang, terutama pedagang maupun penghuni lahan pinggiran jalan.
“Jalan adalah milik umum. Kami mengerti aspek ekonomi, namun keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama. Himbauan kami: segera tertibkan diri sendiri secara sukarela di mana pun berada. Jika pelanggaran masih dijumpai, kami terpaksa bertindak tegas di kemudian hari demi ketertiban wilayah,” tegasnya.
Penertiban ini hanyalah langkah pembuka dan dipastikan akan berlanjut ke titik-titik rawan serta lokasi lain yang memiliki persoalan serupa di sepanjang wilayah kecamatan. Pola yang dikembangkan tetap mengutamakan prinsip mengajak, menyadarkan terlebih dahulu, sebelum dilanjutkan dengan langkah penegakan tegas.
Pemerintah Kecamatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga ruang publik, menjauhi pendirian bangunan liar, serta menjadikan lingkungan yang aman, bersih dan rapi sebagai tanggung jawab bersama. Pungkasnya*** (manabd)














