megaswaranews.com, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB yang melibatkan perusahaan properti Summarecon.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat pertanahan serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan OTT tersebut terkait dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK juga mengungkap bahwa salah satu pihak yang terkait dalam perkara tersebut adalah Summarecon.
Selain Kepala Kantah Kabupaten Bogor, KPK turut menjerat sejumlah pihak lain setelah melakukan gelar perkara. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar yang masih terus dihitung dan didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Hingga kini KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor. (Edwin S)















