megaswaranews.com, Kota Bogor – Sekitar 76,19 persen pusat perbelanjaan dan Retail modern di Kota Bogor masih belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, MARS, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penguatan Penerapan Perda KTR yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025.
FGD tersebut berlangsung di Aula Paseban Naratama, Gedung B Lantai 2 Dinas Kesehatan Kota Bogor, dan dihadiri oleh para perwakilan pengelola ritel serta pusat perbelanjaan di kota tersebut.
Menurut dr. Retno, pada awal tahun 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak KTR telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 126 lokasi retail modern dan minimarket. Hasilnya menunjukkan bahwa hanya 23,81 persen retail modern yang telah menerapkan Perda KTR, sementara sisanya, 76,19 persen, masih belum melaksanakan kebijakan tersebut.
“awal tahun 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak KTR telah melaksanakan kegiatan Sidak KTR ke tempat penjualan rokok khususnya ke retail modern/minimarket di 126 lokasi,” kata retno
Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan telah rutin melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda KTR, yang salah satunya dilakukan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sidak ke tempat-tempat penjualan rokok, terutama di retail modern dan minimarket.
“Tujuan dari penegakan Perda KTR ini adalah untuk memantau sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan di tempat-tempat penjualan,” jelas Retno.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Bogor berencana untuk memperkuat pengawasan dan penegakan Perda KTR di wilayah ini. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor bekerja sama dengan LSM No Tobacco Community menggelar FGD dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memperkuat penerapan Perda KTR, terutama di 9 kawasan yang menjadi perhatian.
“Melalui FGD ini, kami berharap pelaku usaha dapat kembali diingatkan untuk tidak memajang produk rokok, termasuk rokok elektronik, di tempat-tempat penjualan mereka,” tambah Retno.
Dalam kesempatan tersebut, Retno juga berharap FGD ini dapat menciptakan kesepahaman yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, serta memperkuat komitmen mereka untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR. Dengan begitu, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan ini di retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor dapat meningkat.
red.