megaswaranews.com, Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur perkotaan pada Tahun Anggaran 2027 guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Skema Creative Financing
Keterbatasan ruang fiskal membuat tidak seluruh kebutuhan pembangunan fisik dapat dibiayai sekaligus dalam satu tahun anggaran. Untuk itu, Pemkot Sukabumi menempuh skema pembiayaan alternatif (creative financing) sebagai solusi terukur, agar pembangunan dapat selesai tepat waktu tanpa mengganggu stabilitas belanja operasional dan layanan dasar masyarakat.
Nilai Pinjaman dan Hasil Asesmen Kapasitas Fiskal
Dalam upaya percepatan tersebut, Pemkot Sukabumi mengajukan usulan Pinjaman Daerah sebesar Rp89.327.666.518,- dengan tenor 3 tahun melalui Lembaga Pembiayaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) / PT SMI.
Jumlah tersebut merupakan hasil asesmen resmi PT SMI yang tertuang dalam Surat Nomor S-407/SMI/DPPPP/0726 tanggal 13 Juli 2026. Asesmen indikatif berbasis LHP BPK TA 2025 Audited dan APBD 2026 tersebut menyimpulkan bahwa Kota Sukabumi memiliki kapasitas fiskal yang sangat sehat dan layak untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah.
Proses Pengajuan yang Transparan dan Akuntabel
Pemkot Sukabumi memastikan seluruh tata cara pengajuan pinjaman dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk kepatuhan prosedur, Pemkot telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi tertanggal 24 Agustus 2026 perihal Permohonan Persetujuan Pinjaman Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur TA 2027.
Langkah ini ditempuh setelah disepakatinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 antara
Wali Kota dan DPRD Kota Sukabumi.
Tahapan Selanjutnya
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, tahapan selanjutnya meliputi:
1. Pemenuhan Dokumen Kelayakan & Compliance
Penyusunan studi kelayakan, analisis rasio keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Pertimbangan Kementerian
Pengajuan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
3. Perjanjian Pembiayaan
Penandatanganan perjanjian pinjaman daerah antara Wali Kota Sukabumi dan PT SMI.
Mekanisme Pencairan Bertahap
Pencairan dana pinjaman akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan progres penyelesaian proyek infrastruktur yang telah ditetapkan.
“Pencairan pinjaman tidak langsung seluruhnya masuk ke kas daerah. Pencairan akan diajukan ke PT SMI berdasarkan proyek yang telah selesai dilaksanakan sesuai nilai kontrak. Setelah dana masuk ke Kasda, maksimal 2 hari kerja harus sudah ditransfer ke pihak pelaksana kegiatan, sehingga tidak ada anggaran yang mengendap di kasda,” jelas Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, S.T., MKM.
Dampak dan Manfaat Bagi Masyarakat
Melalui skema pinjaman daerah ini, Pemkot Sukabumi menargetkan lima manfaat utama:
1. Konektivitas dan Mobilitas
Meningkatkan kemantapan jalan dalam kondisi prima untuk melancarkan roda perekonomian.
2. Estetika dan Ramah Pejalan Kaki
Penataan kawasan pusat kota melalui trotoar yang aman, inklusif, dan nyaman.
3. Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM
Penyediaan sentra kuliner dan penataan ruang publik untuk memicu aktivitas ekonomi warga.
4. Keselamatan Lalu Lintas
Mengurangi titik rawan kecelakaan dan kriminalitas malam hari melalui modernisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan marka jalan.
5. Peningkatan Pelayanan Publik
Penyediaan gedung pelayanan publik yang layak dan berkualitas.
Komitmen Pemerintah Kota
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi menegaskan bahwa langkah ini telah dikaji secara matang.
“Rencana pinjaman daerah ini merupakan langkah yang terukur dan bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan infrastruktur masyarakat Kota Sukabumi tanpa mengganggu stabilitas APBD. Kami optimistis, dengan dukungan DPRD serta tata
Reportern: Isman Safa















