megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR – Tim Sus Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, mengamankan Y-A, 22 tahun, karena dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Petugas menemukan Y-A di sebuah gubuk di Jalan Baru Cikeas-Cimanggis yang diduga menjadi lokasi transaksi. Saat menggeledah tempat tersebut, polisi menemukan 110 butir Eximer, 20 butir Tramadol, uang tunai Rp1,3 juta, dan satu telepon seluler. Polisi menduga Y-A memperoleh uang tersebut dari penjualan obat keras. Petugas juga menduga ia menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi, menerima pesanan, dan melayani pembeli.
Panit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolf Luatto Pasaribu, mengatakan petugas mengungkap kasus tersebut setelah menyelidiki dugaan peredaran obat keras di Cikeas Udik. “Petugas mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Rudolf.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Y-A melayani pembeli secara langsung di gubuk tersebut. Pembeli datang ke lokasi untuk mendapatkan obat yang dijual.
Polsek Gunung Putri kemudian menyerahkan Y-A dan barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat menjauhi peredaran obat keras dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
(Edi)















