megaswaranews.com, GUNUNG PUTRI – Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan penggelapan perhiasan emas yang melibatkan dua karyawan toko emas di Mall Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dugaan kasus tersebut menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp635.666.900.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan penyidik mengamankan dua perempuan berinisial J dan T setelah menerima laporan dari rekan kerja yang mencurigai aktivitas keduanya. Saat memeriksa salah satu terduga pelaku, penyidik menemukan logam mulia seberat 0,1 gram dan sejumlah perhiasan emas di dalam tasnya.
Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan menduga aksi itu berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026. Penyidik menduga T memanipulasi laporan penjualan hingga menimbulkan selisih stok, sedangkan J mengambil dan menguasai perhiasan milik toko. Polisi juga menduga keduanya menjual perhiasan itu di Bogor, Jakarta, dan Bekasi, lalu menggunakan hasil penjualannya untuk membeli sejumlah barang.
“Kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus mendalami alur penjualan barang serta penggunaan hasil dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Hilal Adi Imawan.
Saat ini, penyidik menahan kedua terduga pelaku di Polsek Gunung Putri dan menjerat keduanya dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP. Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung, sedangkan pengadilan akan menentukan bersalah atau tidaknya kedua terduga pelaku.
(Edi)















