megaswaranews.com, Sukabumi — Polres Sukabumi melalui Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di Wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AC (47) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti video yang viral di media sosial tersebut dan langsung membentuk tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Reserse Mobile untuk melakukan penyelidikan.
“Kami dapat menemui korban yang kemudian kami terima laporan polisi untuk ditindaklanjuti. Dari keterangan korban dan saksi yang kami klarifikasi bahwa dugaan perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan c4bul kami simpulkan dapat disangkakan kebenarannya, bahwa dari keterangan tersebut kita lakukan penelusuran terhadap diduga pelaku,” ujar Dudi, Minggu (2/8/2026).
Dudi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Banten pada Sabtu (1/8/2026) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang kemudian dilakukan penahanan.
“Alhamdulillah kita sudah lakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di wilayah Cibeber Banten, dan saat ini telah kita lakukan pemeriksaan yang selanjutnya kita lakukan penahanan,”
“Kita mengamankan pelaku di wilayah Banten hari kemarin dan selesai dilakukan pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mendalami apakah yang bersangkutan sengaja bersembunyi atau menghindari petugas setelah mengetahui video tersebut viral di media sosial.
“Kami sedang melakukan pendalaman terkait dengan apakah saat itu memang pelaku sengaja bersembunyi atau menghindar terlebih dahulu di lokasi tersebut,” kata Dudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal VII angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dan atau Pasal 415 huruf b, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 417, dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Isman Safa/Tim)















