megaswaranews.com, cibinong – Polres Bogor membongkar jaringan peredaran obat keras tertentu (OKT). Polisi menggerebek dua gudang penyimpanan di Rancabungur dan Cikeas Udik, Gunung Putri.
Polisi menyita jutaan butir obat keras. Barang bukti yang diamankan berupa tramadol, eksimer, dan obat keras lainnya.
Petugas menangkap dua tersangka. Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial DM di Kemang.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka IM di Jakarta Timur. Polisi juga menemukan dua gudang penyimpanan obat keras.
Satu orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pihaknya terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia meminta aparat terus melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bogor. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.















