megaswaranews.com, Bogor – Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan pelaku penusukan saat terjadi cekcok antara pengurus RT dengan warga gegara pembuatan polisi tidur. Di komplek perumahan Pesona Kahuripan Satu desa Cikahuripan kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor.
Kronologis terjadinya penusukan itu berawal dari korban D (30) membuat polisi tidur di perumahan tersebut , namun ia tak memberitahu pengurus Rt setempat, Kemudian pengurus Rt meminta klarifikasi kepada korban , terkait alasan pembuatan tanggul jalan tersebut dan saat itulah terjadi cekcok mulut hingga terjadi penusukan dengan mengunakan pisau yang ada di lokasi.
Menurut keterangan pelaku, Ia melihat saudara dari pelaku di cekik korban, dengan sekilas saat melihat pisau ia langsung menusuknya. Menurut kaplosek Klapanunggal Akp Silfi Adi Putri,GS telah di tetapkan sebagai tersangka,“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Klapanunggal akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan.” jelas AKP Silfi
Pelaku di jerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP serta undang-undang darurat , dengan Ancaman Hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun terkait keterlibatan pelaku lainya masih dalam pemeriksaan petugas.
Ed.