megaswaranews.com, Bogor — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Jakarta–Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Namun, proses pembongkaran sempat mendapat protes dari sejumlah pedagang.
Penertiban yang berlangsung pada Kamis pagi itu menyasar lapak PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara di sepanjang jalur utama Jakarta–Bogor.
Sejumlah pedagang mengaku keberatan atas tindakan pembongkaran tersebut karena merasa tidak menerima sosialisasi maupun surat peringatan sebelum penertiban dilakukan.
“Kami kaget karena merasa belum pernah menerima pemberitahuan langsung sebelum lapak dibongkar,” ujar Martini, salah seorang pedagang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Ngarasid, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penataan kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor.
“Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan. Sasaran kami adalah bangunan liar dan lapak yang berdiri di atas lahan aset negara,” kata Cecep Imam Ngarasid. Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, sosialisasi dan penyampaian surat peringatan telah dilakukan melalui pemerintah kecamatan kepada pemilik bangunan dan pedagang yang menempati lahan tersebut.
Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang melintas di jalur Jakarta–Bogor. (Suhanda Abrizi)















