megaswaranews.com, cigudeg – Kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan seorang perempuan berusia 19 tahun di Kabupaten Bogor masih berproses di Polres Bogor. Keluarga korban meminta polisi segera menuntaskan penyelidikan dan memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku.
Korban berinisial AAN melaporkan dugaan pencabulan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Ia menduga ayah tirinya yang berinisial RN melakukan tindak pidana tersebut. Korban datang ke polisi didampingi ayah kandungnya.
Kakek korban, Mulyadi, mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa itu setelah cucunya menceritakan kejadian tersebut usai membuat laporan polisi.
Di kediamannya di Kampung Sinengah, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Mulyadi mengaku terkejut dan menyayangkan dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada menantunya.
Mulyadi juga mengaku pernah merasa curiga terhadap sikap terlapor saat keluarga masih tinggal serumah. Namun, saat itu ia menganggap sikap tersebut sebagai bentuk kasih sayang seorang ayah kepada anak karena terjadi di hadapan anggota keluarga lainnya.
Setelah mengetahui pengakuan korban, Mulyadi mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, terlapor tidak berada di rumah. Hingga kini, menurutnya, keluarga terlapor juga belum memberikan keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
Keluarga berharap terlapor bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum. Mereka juga meminta Polres Bogor menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, Unit PPA Polres Bogor masih menyelidiki dan mendalami laporan korban. Polisi mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















