megaswaranews.com, SUKAJAYA – Puluhan perwakilan kasepuhan se-Wilayah Bogor Barat berkumpul dalam Konsolidasi Masyarakat Adat guna menyusun masukan konkret terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kegiatan berlangsung di Kampung Cibuluh, Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).
Forum ini menjadi wadah penting memperkuat peran serta masyarakat adat dalam pembentukan kebijakan daerah, sekaligus menampung seluruh aspirasi sebelum Raperda dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, menyampaikan naskah Raperda telah selesai melalui tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan dinyatakan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Konsolidasi hari ini fokus menyerap hal-hal yang paling mendesak diatur demi kepentingan masyarakat adat. Nanti saat pembahasan di Pansus, semua masukan ini akan dikaji kembali melalui konsultasi publik agar benar-benar tepat sasaran,” jelas Nurodin.
Saat ini Raperda masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah masuk ke Pansus, pembahasan akan digali lebih dalam dengan melibatkan berbagai unsur agar substansi peraturan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Kegiatan dihadiri Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta; Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul, Jajang Kurniawan; serta Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta. Tokoh dari Lebak ini turut berbagi pengalaman perjuangan hingga akhirnya memiliki payung hukum perlindungan adat.
Ketua SABAKI Banten Kidul, H. Sukanta, sangat mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bogor. Ia menegaskan penyusunan Perda wajib melibatkan seluas-luasnya tokoh adat agar tidak hanya menjadi dokumen tertulis.
“Kami berharap Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan menjadi pintu masuk perlindungan hak ulayat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Kasepuhan Kampung Urug, Ade Eka Komara, berharap proses berjalan cepat dan menghasilkan payung hukum yang pasti. “Segera sahkan Perda ini, agar kami memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak adat leluhur,” pungkas Ade. (manabd)















