megaswaranews.com, CIOMAS – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang rapi, bersih, dan tertib, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Ciomas melaksanakan kegiatan rutin bertajuk “Kamis Manis”. Kegiatan yang digelar pada hari ini, Kamis (25/6/2026), difokuskan pada pembersihan dan penertiban spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, serta penyisiran spanduk dan baliho yang masa berlakunya atau masa promosinya sudah habis.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Ciomas, M.T. Gultom, beserta jajaran petugas yang turun ke lapangan. Sasaran utama kegiatan hari ini adalah sepanjang ruas Jalan Raya Pagelaran hingga Laladon, yang menjadi jalur utama dan cukup padat dilalui kendaraan maupun warga.
Dalam pelaksanaannya, petugas menurunkan berbagai spanduk yang ditemukan terpasang sembarangan di tiang listrik, tiang telepon, pohon, serta di tempat-tempat yang bukan merupakan lokasi yang diperbolehkan. Selain itu, petugas juga mencabut spanduk yang isinya sudah tidak relevan, masa promosinya telah berakhir, atau kondisinya sudah rusak dan kumal sehingga mengganggu keindahan serta keamanan jalan.
M.T. Gultom menyampaikan bahwa kegiatan “Kamis Manis” ini dilaksanakan secara rutin setiap minggu sebagai wujud kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Bogor terkait pengendalian dan penataan pemanfaatan ruang publik.
“Kegiatan ‘Kamis Manis’ ini kami jalankan setiap minggu sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban wilayah. Kami melaksanakannya berdasarkan Surat Edaran Bupati Bogor yang mengatur tentang pemasangan spanduk, baliho, dan media informasi lainnya agar tidak mengganggu fasilitas umum, keindahan lingkungan, serta keselamatan pengguna jalan,” ujarnya
Ia menambahkan, pemasangan spanduk yang tidak tertib tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berisiko membahayakan jika terlepas atau menutupi rambu lalu lintas serta akses fasilitas umum. Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan secara konsisten agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang pemasangan informasi atau promosi, namun harus sesuai ketentuan dan pada tempat yang telah disediakan. Jika masa pemasangannya sudah habis, pemilik wajib mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka kami yang akan menertibkannya,” tegasnya.
Selain menertibkan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada warga dan pemilik usaha yang terlihat memasang spanduk, agar mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. Hasil dari kegiatan hari ini, puluhan spanduk yang tidak sesuai ketentuan berhasil dicabut dan akan ditata lebih lanjut sesuai prosedur.
Dengan adanya kegiatan rutin ini, diharapkan ke depannya kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga ruang publik di Kecamatan Ciomas tetap terjaga kebersihan, keindahan, dan ketertibannya, serta tercipta lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga. (*)















