megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR – Upaya penertiban dan pengamanan lalu lintas di jalur utama menuju Kecamatan Tenjo menunjukkan hasil yang signifikan. Setelah dilakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan batas muatan, kondisi jalan yang sempat padat dan rawan rusak kini kembali aman, tertib, dan dapat dilalui dengan lancar oleh seluruh pengguna jalan. Rabu Sore (18/6/2026)
Penertiban oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan pengawasan ketat di titik perbatasan wilayah. Dalam operasi tersebut, tercatat sekitar 10 unit kendaraan berat jenis sumbu‑3 atau truk tronton kedapatan melintas padahal dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku. Seluruh kendaraan tersebut langsung diarahkan petugas untuk berputar balik dan dialihkan menuju jalur alternatif ke arah Tangerang, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Hengki, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut untuk memulihkan fungsi jalan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih parah, terutama mengingat kondisi pasca peristiwa banjir yang sempat melanda wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, sejak pagi hingga sore ini kondisi jalan sudah kembali lancar. Tidak ada lagi kendaraan yang terjebak atau melanggar aturan. Sebanyak 10 unit truk sumbu‑3 yang kedapatan lewat kami putar balikkan. Ini dilakukan demi menjaga keamanan dan keawetan infrastruktur jalan yang menjadi aset bersama,” ujar Dadang saat diwawancarai di lokasi operasi.
Pihaknya juga telah menyusun rencana jangka pendek hingga jangka panjang agar ketertiban lalu lintas dapat terjaga secara berkelanjutan. Ke depannya, akan diadakan operasi gabungan secara rutin yang melibatkan berbagai unsur terkait.
“Kedepan kami akan melaksanakan operasi rutin secara bergantian, melibatkan Dinas Perhubungan, Polsek setempat, serta pihak Kecamatan. Pengawasan ini akan terus dilakukan terutama pasca kejadian banjir, agar kondisi jalan tetap terjaga sesuai perintah dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai solusi yang lebih permanen dan efektif, Dishub Kabupaten Bogor merencanakan pemasangan portal pembatas kendaraan di titik strategis. Lokasi yang disiapkan berada di perbatasan wilayah, tepatnya di dekat kawasan Perumahan Agung Kodamoro. Pemasangan ini diharapkan mendapat persetujuan dari seluruh pemangku kepentingan agar dapat berfungsi dengan baik.
“Alternatif yang kami rencanakan adalah memasang portal pembatas di lokasi tersebut. Kami berharap semua pihak sepakat, sehingga nantinya hanya kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton saja yang diizinkan melintas. Ini standar yang disesuaikan dengan daya dukung struktur jalan di wilayah ini,” jelasnya
Pihak berwenang kembali menyampaikan himbauan penting kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan. Larangan bagi kendaraan sumbu‑3 melintas di wilayah Kabupaten Bogor dengan batas muatan maksimal 8 ton bukan tanpa alasan. Aturan ini dibuat secara khusus untuk melindungi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta menjamin kenyamanan dan keamanan warga yang sehari‑hari menggunakan jalan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini. Tolong dijaga bersama, karena tujuannya agar tidak terjadi lagi kerusakan jalan yang parah maupun kecelakaan yang merugikan. Jalan yang awet dan aman akan bermanfaat bagi kita semua dalam jangka panjang,”
Dengan dilaksanakannya penertiban ini dan rencana pemasangan portal, diharapkan akses jalan menuju Tenjo dapat tetap terjaga kualitasnya, berfungsi optimal, dan memberikan rasa aman bagi setiap pengguna jalan dari berbagai kalangan. pungkasnya.***















