megaswaranews.com, Pelabuhan ratu – Pembongkaran sejumlah bangunan warung di dalam kawasan konservasi sumber daya alam atau KSDA Taman wisata Alam Sukawayana Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi menuai protes warga.
pembongkar menggunakan alat berat dilakukan berdasarkan surat peringatan kedua dan surat kepala BKKSDA Jawa Barat Tahun 2024, Tentang rencana aksi penertiban bangunan tanpa izin di dalam kawasan Taman Wisata Alam Sukawayana hingga citepus.
Sebagian pemilik warung menolak menerima uang kerohiman yang di berikan oleh pihak perusahaan (PT Pasifik Pariwisata). sontak, pembongkaran itu di warnai aksi penolakan dari sejumlah warga. bahkan satu di antara pemilik warung mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri cibadak kabupaten sukabumi.
“izin usaha dari pt pasifik pariwisata itu sedang saya gugat” ujar Sulfa Azmi -Kuasa Hukum Warga
ia pun menegaskan pembongkaran paksa terhadap sejumlah warung di kawasan cagar alam sukawayana diduga tidak mengikuti aturan gugatan perdata, pihaknya menduga adanya pelanggaran dan permainan sejumlah oknum yang memiliki kepentingan dalam pembanguanan objek wisata yang akan dilakukan oleh pihak pengembang.
“Itu sudah dipasang pemberitahuan sedang ada gugatan kenapa kalian gugat terus” kata dia
“mohon dihenti kan pembongkaran ini” pungkasnya
Ind