megaswaranews.com, KOTA BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang teguran kepada PT Prasarana Griya Indah (PGI), selaku pengelola Terminal Baranangsiang, pada Kamis (22/10/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terminal tersebut mencapai Rp11,7 miliar untuk periode 2013 hingga 2026.
Bapenda Kota Bogor mengambil langkah ini sebagai bentuk penertiban administrasi sekaligus upaya menagih kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh pengelola Terminal Baranangsiang.
Pemasangan plang teguran tersebut turut disaksikan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor. Bapenda menegaskan akan menindaklanjuti tunggakan pajak itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila PT PGI tidak segera memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, turut menjadi pihak yang terkait dalam penanganan persoalan tunggakan pajak tersebut.
Selain Terminal Baranangsiang, Bapenda Kota Bogor juga mencatat sejumlah wajib pajak lain yang memiliki tunggakan PBB-P2 dalam jumlah besar. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Hingga memasuki triwulan IV 2026, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bogor tercatat baru mencapai Rp570 miliar atau sekitar 53 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Bapenda masih memiliki piutang pajak sekitar Rp644 miliar yang harus ditagih.
Besarnya piutang tersebut mendorong Bapenda Kota Bogor untuk terus mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah berjalan optimal dan target pendapatan dapat tercapai.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang teguran kepada PT Prasarana Griya Indah (PGI), selaku pengelola Terminal Baranangsiang, pada Kamis (22/10/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terminal tersebut mencapai Rp11,7 miliar untuk periode 2013 hingga 2026.
Bapenda Kota Bogor mengambil langkah ini sebagai bentuk penertiban administrasi sekaligus upaya menagih kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh pengelola Terminal Baranangsiang.
Pemasangan plang teguran tersebut turut disaksikan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor. Bapenda menegaskan akan menindaklanjuti tunggakan pajak itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila PT PGI tidak segera memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, turut menjadi pihak yang terkait dalam penanganan persoalan tunggakan pajak tersebut.
Selain Terminal Baranangsiang, Bapenda Kota Bogor juga mencatat sejumlah wajib pajak lain yang memiliki tunggakan PBB-P2 dalam jumlah besar. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Hingga memasuki triwulan IV 2026, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bogor tercatat baru mencapai Rp570 miliar atau sekitar 53 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Bapenda masih memiliki piutang pajak sekitar Rp644 miliar yang harus ditagih.
Besarnya piutang tersebut mendorong Bapenda Kota Bogor untuk terus mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah berjalan optimal dan target pendapatan dapat tercapai.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang teguran kepada PT Prasarana Griya Indah (PGI), selaku pengelola Terminal Baranangsiang, pada Kamis (22/10/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terminal tersebut mencapai Rp11,7 miliar untuk periode 2013 hingga 2026.
Bapenda Kota Bogor mengambil langkah ini sebagai bentuk penertiban administrasi sekaligus upaya menagih kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh pengelola Terminal Baranangsiang.
Pemasangan plang teguran tersebut turut disaksikan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor. Bapenda menegaskan akan menindaklanjuti tunggakan pajak itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila PT PGI tidak segera memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, turut menjadi pihak yang terkait dalam penanganan persoalan tunggakan pajak tersebut.
Selain Terminal Baranangsiang, Bapenda Kota Bogor juga mencatat sejumlah wajib pajak lain yang memiliki tunggakan PBB-P2 dalam jumlah besar. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Hingga memasuki triwulan IV 2026, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bogor tercatat baru mencapai Rp570 miliar atau sekitar 53 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Bapenda masih memiliki piutang pajak sekitar Rp644 miliar yang harus ditagih.
Besarnya piutang tersebut mendorong Bapenda Kota Bogor untuk terus mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah berjalan optimal dan target pendapatan dapat tercapai.
(HERMAN)














