megaswaranews.com, GUNUNG PUTRI — Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga mencuri sepeda motor dan dua telepon seluler milik temannya saat menginap di rumah korban.
Petugas Polsek Gunung Putri menangkap S di wilayah Balaraja, Tangerang. Polisi menduga pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk bermain judi online.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. S diduga mencuri barang milik temannya berinisial F.
Polisi menduga S melancarkan aksinya saat korban dan suaminya tertidur. Saat itu, S ikut menginap di rumah kontrakan korban.
Pelaku kemudian mengambil satu unit sepeda motor dan dua telepon seluler milik korban.
Korban baru mengetahui pencurian tersebut saat bangun pada pagi hari. Korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang. S yang sebelumnya ikut menginap juga sudah tidak berada di rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Penyidik akhirnya mengetahui keberadaan S di wilayah Balaraja, Tangerang. Petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Panit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolf Luatto Pasaribu, mengatakan korban sedang tidur bersama suaminya saat pelaku menginap di rumah tersebut.
“Pada saat bangun pagi harinya ternyata diketahui sepeda motor milik korban sudah hilang, termasuk teman korban yang menginap di rumah tersebut sudah tidak ada,” kata Rudolf.
Dalam pemeriksaan, S mengaku telah menjual barang hasil curian di sejumlah tempat. Polisi menyebut pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan membeli pakaian.
Polisi kini menahan S di Polsek Gunung Putri. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(edi)















