megaswaranews.com, SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang terjadi di kawasan Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi. Hal itu diumumkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Aula Graha Rekonfu, Kamis (27/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Lembursitu pada 1 September 2025 lalu.Saat itu korban melaporkan bahwa mobil Toyota Calya bernomor polisi F-1716-VP miliknya raib saat diparkir di halaman rumah pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 02.23 WIB.
“Laporan itu langsung kami tindak lanjuti. Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, analisa CCTV, hingga penyisiran lintas daerah,” terang AKBP Rita Suwadi.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dan terorganisir. Keempat terduga pelaku yakni UK alias S (50), warga Caringin, Sukabumi, AS alias AB (42), warga Sukaraja, Sukabumi. Keduanya merupakan eksekutor pencurian dan ditangkap di wilayah Cantayan, Sukabumi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni AM (48), warga Gunungpuyuh dan
4. US (37), warga Kadudampit. Keduanya berperan sebagai pengawas situasi serta pembuat STNK dan BPKB palsu. Mereka diringkus di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu (9/11/2025) pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan di Malang ini tidak mudah, namun berkat kerja keras personel di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” tutur Rita.
Menurutnya, para pelaku memiliki modus yang terencana dan rapi. Mereka terlebih dahulu meminjam kendaraan milik korban, kemudian membuat duplikat kunci, memalsukan dokumen kendaraan, dan akhirnya menjual mobil tersebut ke pembeli di Jember melalui seorang perantara seharga Rp. 120 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain; 4 unit mobil berbagai merek, 4 kunci duplikat, 2 BPKB palsu, 2 STNK palsu dan 1 lembar surat keterangan dari leasing.
Keempat pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Rita menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas praktik curanmor di wilayah hukum Sukabumi.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. (Rezky/Isman)





















