megaswaranews.com, CIBINONG KABUPATEN BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan dua tersangka yang diduga memproduksi dan menjual konten pornografi melalui platform media sosial berbayar.
Polisi menangkap kedua tersangka berinisial MR (27) dan MA (23) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah melakukan penyelidikan terhadap konten pornografi yang viral di media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan konten yang diduga dibuat di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dan kemudian beredar di media sosial.
Satreskrim Polres Bogor menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam produksi dan penjualan konten.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua tersangka telah memproduksi sejumlah konten pornografi sejak Juli 2026. Mereka kemudian menjual konten tersebut melalui platform media sosial berbayar.
Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut kedua tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik telah mengamankan dan menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
“Kedua orang tersebut sudah diamankan, kita tangkap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka sudah melakukan aktivitas tersebut sejak bulan Juli 2026,” ujar Anggi Eko Prasetyo.
Polisi menyebut motif sementara kedua tersangka melakukan aktivitas tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah penangkapan, kedua tersangka menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Bogor. Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan pidana terkait pornografi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bogor masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
(edi)















