megaswaranews.com, Sukabumi – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi menyoroti berbagai kejanggalan dalam tubuh Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), mulai dari rangkap jabatan, keabsahan dokumen kependudukan ketuanya, hingga tidak jelasnya arah kerja lembaga yang dibentuk melalui keputusan wali kota tersebut.
Dalam rapat bersama yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (25/10), Ketua Panja DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengungkapkan sejumlah temuan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dengan Ketua TKPP, Ubaidilah, yang turut hadir langsung dalam forum tersebut. “Ini belum merupakan kesimpulan akhir, namun hasil sinkronisasi dari keterangan para pihak. Fakta di lapangan menunjukkan adanya rangkap jabatan oleh Saudara Ubaidilah, yang diakui sendiri menjabat di tiga posisi Dewan Pengawas: RSUD Bunut, PDAM, dan BPSR Sukabumi, sekaligus Ketua TKPP,” ujar Rojab.
Lebih lanjut, Panja juga menyoroti masalah administrasi kependudukan Ubaidilah yang dinilai janggal. Menurut Rojab, Ubaidilah sempat menyerahkan KTP dengan tahun kelahiran 1964, namun kemudian mengubahnya menjadi usia di bawah 60 tahun agar tetap memenuhi syarat jabatan publik.
“Yang menjadi pertanyaan kami, KTP baru itu tercatat tanggal 22 Juli, sementara putusan pengadilan yang mengubah data kelahiran baru keluar pada 22 Oktober. Artinya, ada selisih waktu yang tidak logis dan perlu ditelusuri aspek legalitasnya,” jelas Rojab dengan nada kritis.
DPRD berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan pengecekan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data tersebut.
Selain persoalan administrasi, Panja DPRD juga menyoroti lemahnya kinerja TKPP dalam melaksanakan mandatnya. Berdasarkan hasil evaluasi, selama delapan bulan terakhir, tim ini dinilai tidak memiliki arah kerja yang jelas dan cenderung menjalankan tugas teknis yang bukan merupakan domainnya. “Dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal), TKPP seharusnya menjabarkan percepatan pembangunan sesuai RPJMD Kota Sukabumi. Tapi yang disampaikan hanya fokus pada peningkatan PAD. Kami jadi bertanya, apakah mereka benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya?” tegas Rojab.
Ia menambahkan, ketiadaan grand design pembangunan lima tahun ke depan membuat TKPP justru terlibat pada urusan teknis seperti perbaikan bangunan bocor, pengelolaan food court, hingga persoalan parkir. “Seharusnya bukan itu ranah mereka. Itu tugas ASN teknis. Tapi yang terjadi justru tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Rojab juga mengkritik soal transparansi penggunaan anggaran. Menurutnya, TKPP selama ini tidak pernah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Wali Kota maupun DPRD, padahal mereka menerima honor dari APBD Kota Sukabumi. “Ini yang paling mengkhawatirkan. Ada penggunaan dana publik tanpa pertanggungjawaban kinerja yang jelas. Padahal mereka dibayar menggunakan uang rakyat,” tandasnya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Ketua TKPP Kota Sukabumi, Ubaidilah, menyebut bahwa keberadaan timnya justru bertujuan mempercepat proses koordinasi antara Wali Kota dan ASN. “Fungsi TKPP itu menjembatani komunikasi antara ASN dan Wali Kota, bukan mengambil alih tugas mereka. Hasilnya bisa dilihat dari meningkatnya PAD, kinerja BLUD, dan BUMD. Itu bukti efektivitas peran TKPP,” ujarnya.
Ubaidilah juga mengaku menghargai kritik DPRD yang menurutnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan. “Saya senang dengan teman-teman dewan. Mereka memberikan masukan yang konstruktif. Tujuan kita sama, yaitu membangun Kota Sukabumi dengan lebih cepat dan efektif,” ucapnya.
Meski demikian, DPRD menilai klaim keberhasilan TKPP masih perlu diverifikasi dengan data terukur dan laporan kinerja resmi. Rojab menegaskan, reformasi tata kelola kelembagaan menjadi langkah penting agar fungsi TKPP tidak sekadar simbolis, melainkan benar-benar berdampak pada akselerasi pembangunan. “Kami ingin lembaga ini profesional, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kewenangan. Tanpa arah yang jelas, TKPP hanya akan menjadi beban anggaran,” tutupnya.(Sofwan)





















