megaswaranews.com, Bogor – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai toko modern atau swalayan di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari sejumlah warga.
Bangunan yang saat ini masih dalam tahap pembangunan tersebut berada di tepi Jalan Raya Gadog.
Sejumlah pihak mempertanyakan perizinan pembangunan, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Agung Ramadhan, seorang pemuda yang tinggal di sekitar lokasi, mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Desa Pandansari dan Pemerintah Kecamatan Ciawi dalam proses pembangunan bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai pertokoan modern itu.
“Dengan mempedomani Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017, Kecamatan Ciawi termasuk wilayah yang dikenakan moratorium pemberian izin bagi pertokoan modern. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa pembangunan yang diduga untuk toko modern ini tetap berjalan di Desa Pandansari,” ujar Agung saat dimintai keterangan.
Agung mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada aparatur Pemerintah Desa Pandansari terkait pembangunan tersebut. Namun, menurutnya, hingga saat ini ia belum memperoleh penjelasan yang diharapkan.
“Saya meminta konfirmasi kepada pemerintah desa mengenai pembangunan ini. Namun yang menghubungi saya justru pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, di kawasan Jalan Raya Gadog–Puncak, tepatnya di sekitar SD Negeri 1 Gadog, juga terdapat pembangunan bangunan yang diduga akan digunakan sebagai pertokoan modern.
Lokasi tersebut berada di area yang berdekatan dengan sejumlah toko modern yang telah beroperasi.
Atas kondisi tersebut, Agung berencana menyampaikan persoalan ini kepada Camat Ciawi untuk meminta penjelasan dan sikap resmi pemerintah kecamatan.
Apabila tidak terdapat tanggapan atau langkah yang dinilai memadai, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi pemerintahan dan perizinan.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan informasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor guna meminta telaah terhadap dugaan ketidaksesuaian pembangunan tersebut dengan regulasi yang berlaku.
Hingga tulisan ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pandansari, Pemerintah Kecamatan Ciawi, maupun pihak pengembang terkait status perizinan dan peruntukan bangunan yang sedang dibangun tersebut.
Editor : Edwin S















