megaswaranews.com, BOGOR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan audit terhadap PT Prima Mustika Candra (PMC) terkait konflik agraria yang terjadi dengan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengatakan audit diperlukan untuk menelusuri sejumlah temuan yang diperoleh WALHI dari hasil observasi dan investigasi lapangan.
Menurutnya, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian, yakni belum ditemukannya dokumen masterplan, dokumen lingkungan, serta dugaan persoalan hukum terkait dasar penguasaan lahan yang dimiliki perusahaan.
“Temuan WALHI ada tiga. Pertama masterplan tidak ada, kedua dokumen lingkungan tidak ada, dan ketiga aktivitas yang dilakukan saat ini diduga berkaitan dengan kecacatan hukum alas hak yang dikantongi PMC,” kata Iwang.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan hak atas tanah yang diberikan kepada perusahaan. Hasil audit tersebut, lanjutnya, dapat menjadi bahan pertimbangan apabila perusahaan mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Selain itu, WALHI mengingatkan pentingnya mekanisme administrasi yang sesuai aturan dalam proses penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
“Harus ada permohonan atau keterangan yang menjadi dasar pemerintah desa memberikan dukungan administrasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, warga Desa Sukaluyu menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai berdampak pada lahan yang selama ini mereka garap.
Mulyana, warga RT 01/RW 12 Desa Sukaluyu, mengaku dirinya bersama sejumlah warga telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami sebagai petani sudah menggarap lahan ini lebih dari 20 sampai 30 tahun. Orang tua kami juga sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut,” katanya.
Warga lainnya, Suganda, berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan memperhatikan hak-hak masyarakat dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Kami berharap hak-hak warga dikembalikan dan ada perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.
WALHI menyatakan pendampingan terhadap warga dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan WALHI maupun aspirasi yang disampaikan warga Desa Sukaluyu.














