megaswaranews.com, CIBUNGBULANG, KABUPATEN BOGOR – Penanganan kebakaran besar di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor diperkirakan masih memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga hari ke depan untuk sepenuhnya selesai. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, saat meninjau langsung lokasi kebakaran pada Selasa (8/9/2026)
Kunjungan dilakukan saat kepulan asap tebal masih membumbung tinggi dan sempat menyelimuti permukiman warga sekitar. Turut mendampingi peninjauan, Wakil Walikota Bogor jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rohmat, serta Anggota DPRD RI.
“Kami berharap kebakaran ini segera reda, diperkirakan penanganannya berlangsung satu hingga dua hari, maksimal tiga hari. Kami melihat penanganan yang sudah berjalan cukup cepat baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Kota Bogor,” ujarnya di lokasi.
Pihaknya menegaskan bahwa penanganan masalah sebesar ini tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup turut hadir dan menawarkan segala bentuk dukungan yang diperlukan di lapangan.
Wamen LHK juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada kinerja gabungan pemadam kebakaran, serta dukungan unsur TNI AU yang telah melaksanakan operasi pemboman air (water bombing) sebanyak 10 sorti untuk memadamkan api dari udara.
Selain memantau penanganan darurat, Diaz Hendropriyono juga menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang di tengah dampak kemarau panjang dan fenomena El Nino. Kementerian telah mengeluarkan surat edaran tegas kepada seluruh Kepala Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup terkait langkah pengamanan lokasi pembuangan akhir.
“Di dalam edaran itu mewajibkan pembasahan rutin, patroli ketat, dan pemantauan berkelanjutan di setiap TPA agar api tidak mudah muncul maupun menyebar luas,” jelasnya.
Kebijakan ini menyasar lebih dari 500 Tempat Pembuangan Akhir yang tersebar di seluruh Indonesia agar kasus serupa tidak terulang. Seluruh wilayah diminta melaporkan kepatuhan dan tindakannya ke dalam sistem pemantauan terpusat KLH. Langkah ini bertujuan bukan untuk menghukum, melainkan menjamin keamanan dan kesiapan lokasi pengelolaan sampah agar tetap terjaga, terutama saat cuaca panas dan kering ekstrem. (manabd)














