megaswaranews.com, BOGOR – Polemik dugaan penggunaan badan jalan sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem di Kota Bogor terus menjadi sorotan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menelusuri legalitas operasional valet yang diduga memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin.
Area yang berada di depan Kantor PWI Kota Bogor itu disebut-sebut digunakan sebagai lokasi parkir valet untuk kepentingan usaha restoran.
Padahal, lokasi tersebut merupakan ruang publik yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Achmad Rifki menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh aturan perizinan, termasuk dalam penyelenggaraan layanan valet parkir yang menggunakan ruang publik.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Rifki.
Ia meminta dinas dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kegiatan operasional tanpa izin, pemerintah diminta segera mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Rifki menambahkan, Komisi II DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan mengenai status legalitas dan izin operasional layanan valet parkir yang dijalankan Restoran Aroem.
Menurutnya, apabila terbukti melanggar aturan, pengelola usaha harus dikenakan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera agar tidak ada pelaku usaha lain yang secara sepihak memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan bisnis.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku dan tetap menghormati hak masyarakat atas ruang publik.
“Kepatuhan terhadap perizinan merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Edwin S)















